korupsi senilai Rp35 miliar.
Penahanan tersangka LG (61) dilakukan oleh Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut Rabu (21/7/2021) sore setelah dijemput dari kediamannya di Kabupaten Deli Serdang.
Kejati Sumut menahan tersangka karena khawatir tersangka LG akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dititipkan di Rutan Polda selama 20 hari.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP terhadap perkara ini negara telah dirugikan senilai Rp35,1 miliar.
Sebelumnya Kejati Sumut telah menahan mantan wakil pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yakni R (40) dan SL (43) selaku debitur yang keduanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.