MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alifah Utami (29) terpaksa harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/7). Warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Nusa No A-1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp660 juta.
SIDANG VIRTUAL: Alifah Utami, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (9/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, sekitar bulan Juni 2019, terdakwa Alifah Utami datang ke rumah saksi korban Fauziana. Saat itu, saksi korban sebagai pemegang uang arisan keluarga dan terdakwa Alifah ikut di dalam arisan tersebut.
“Selanjutnya, terdakwa Alifah menangis sambil mengatakan bahwa terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membayar rentenir, kalau tidak bayar terdakwa mengaku akan dibunuh, lalu terdakwa meminta tolong supaya didahulukan,” katanya di hadapan hakim ketua Mian Munthe.