Di TTS, Urus Dokumen Kependudukan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau Swab
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, Abner Tahun membenarkan jika saat ini untuk mengurus dokumen kependudukan wajib menunjuk
Kamis, 22 Juli 2021 08:06
Editor:
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, Abner Tahun membenarkan jika saat ini untuk mengurus dokumen kependudukan wajib menunjukkan kartu vaksin atau surat hasil swab.
Abner sendiri mengaku, saat ini sedang berada di luar kantor. Dirinya mengatakan, hari Senin baru bisa melayani wawancara di kantor karena harus mengurus beberapa urusan penting.
" Hari Senin saja baru ketemu. Ini masih ada urusan lanjutan," tulisnya.