Rabu 04 Aug 2021 07:23 WIB
Rep: Rahayu Subekti/
Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang membawa tas dan koper untuk membeli tiket bus Damri (ilustrasi). Damri memastikan masih melanjutkan penerapan syarat perjalanan selama masa perpanjangan PPKM pada 3-9 Agustus 2021.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Dokumen perjalanan STRP masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Damri memastikan masih melanjutkan penerapan syarat perjalanan selama masa perpanjangan PPKM pada 3-9 Agustus 2021. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, Damri terus mendukung upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ini dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam," kata Sidik dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/8).