Daftar Lengkap Wilayah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di PPKM Level 3 dan 4
Diperbarui 30 Jul 2021, 14:10 WIB
19
Ilustrasi Subsidi Gaji
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta selama dua bulan.
Bantuan subsidi gaji ini hanya diberikan kepada pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga
"Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf (d) Permenaker 16/2021, dikutip Jumat (30/7/2021).