Curi Ponsel, Pemuda 19 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji
Seorang pemuda 19 tahun diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji lamtaran curi ponsel di desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang Mesuji.
Minggu, 25 Juli 2021 12:35
Penulis:
Pemuda tersebut berinisial YK (19) warga Desa Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.
YK terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang Mesuji pada (12/5/2021) lalu.
Kasat Reskrim Iptu Fazrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan pelaku pencurian sendiri berinisial YK telah melakukan pencurian ponsel di Simpang Pematang.
"Pelaku sendiri diamankan pada Sabtu (24/7/2021) kemarin sekira pukul 15.30 WIB, saat berada di rumahnya. Karena telah mencuri ponsel," ujarnya, Minggu (25/7/20201).