CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Simak Perbedaan PNS dan PPPK, dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji
Simak persamaan dan perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jumat, 2 Juli 2021 11:52
Editor:
SERAMBINEWS.COM - CPNS dan PPPK 2021 resmi dibuka pada 30 Juni 2021 kemarin.
Proses pendaftaran CPNS 2021 akan berlangsung hingga 2021 Juli 2021 mendatang.
Sebelum mendaftar, calon peserta harus menentukan mau daftar CPNS atau PPPK.
Simak persamaan dan perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.
Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.