Cek di Sini! Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Darurat
Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Maria Elena
- Bisnis.com
03 Juli 2021 | 08:43 WIB
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik pada Rabu (5/5/2021). - Antara
×
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, 3 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.
Dalam hal ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.