Cegah Perokok Anak, GAPPRI Sebut Kemenkes Belum Melakukan Upaya Konkret
Asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012 oleh pemerintah.
Ipak Ayu
- Bisnis.com
16 Juni 2021 | 07:13 WIB
Prevalensi perokok anak semakin meningkat. - Antara
×
Bisnis.com, JAKARTA — Industri meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.
Adapun belum lama ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono berkomitmen akan melanjutkan rencana revisi PP 109/2012 yang sudah lama tertunda. Hal itu sebagai komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Dia berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.