Catat! Ini Aturan Perjalanan Selama Iduladha, Berlaku Mulai 18-25 Juli
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
Mutiara Nabila
- Bisnis.com
18 Juli 2021 | 13:35 WIB
Petugas melakukan penyekatan di perbatasan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tempel, Sleman, DIY, Senin ( 5/7/2021). Petugas gabungan Polda DIY dan Dishub membatasi mobilitas masyarakat dengan penyekatan di pintu masuk DIY selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. - Antara
×
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
Selain mengatur prosesi ibadah, pemerintah juga mengatur perjalanan agar tak terjadi lagi lonjakan kasus seperti pada periode usai liburan sebelumnya.