Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Saat Pandemi Covid-19
Warga Kota Semarang masih dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan secara online melalui dispendukcapil.semarangkota.go.id
Minggu, 11 Juli 2021 10:01
Penulis:
Seorang warga melakukan perekaman KTP di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Selasa (7/10/2018).
Pengirim : 081229748xxx
Jawaban
Pelayanan offline di tengah pandemi tidak kami buka, hal itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 karena tingginya kasus Covid-19.
Meski demikian, warga Kota Semarang masih dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan secara online melalui dispendukcapil.semarangkota.go.id atau melalui aplikasi android Si D'nok.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang
");
$("#latestul").append("
");
$(".loading").show();
var newlast = getLast;
$.getJSON("https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?", {start: newlast,section:'2',img:'thumb2'}, function(data) {