Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online, Mudah dan Cepat
Komentar:
Kompas.com - 27/06/2021, 13:49 WIB
Bagikan:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut.
SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.