Buronan Perampas Ponsel di Pakuan Ratu Dibekuk
Candra Putra Wijaya
( kata)
Jajaran Polres Way Kanan menangkap seorang DPO kasus perampasan ponsel di jalan Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Dok
Way Kanan (Lampost.co) -- Jajaran Polres Way Kanan menangkap seorang DPO kasus perampasan ponsel di jalan Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan tersangka inisial RJ (28), warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, ditangkap pada Selasa, 13 Juli 2021, pukul 07.15 WIB.
"Pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus perampasan ponsel dengan korban Renita yang terjadi pada Senin, 13 November 2017, pukul 11.00 WIB," kata dia, Sabtu, 17 Juli 2021.