Bupati Kutai Timur Keluarkan SE Penutupan Tempat Publik dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Kuliner
Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4.
Senin, 26 Juli 2021 08:38
Penulis:
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Gapura Taman Bukit Pandang yang terletak di Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi mengalami penutupan selama PPKM Level 4. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
PPKM Level 4 tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Atas pemberlakuan ini, Bupati Kutai TimurArdiansyah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait penutupan tempat publik.
"Penutupan fasilitas umum seperti Taman Bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, dan seluruh taman di Sekitar Bukit Pelangi," bunyi SE tersebut.