BPOM Keluarkan Izin 8 Obat Covid-19 Ini, Harganya Mulai dari Rp7.500/Tablet hingga Jutaan
BPOM Keluarkan Izin 8 Obat Covid-19 Ini, Harganya Mulai dari Rp7.500/Tablet hingga Jutaan
BPOM akhirnya memberi izin penggunaan darurat 8 obat terapi Covid-19 termasuk Ivermectin.
SOLOPOS.COM - Kepala BPOM, Penny K Lukito. (detik.com)
Solopos.com, JAKARTA —Obat terapi pasien Covid-19, Ivermectin, akhirnya mengantongi izin pengguaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat resisten terhadap penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Kini, bukan hanya Ivermectin yang mendapat izin dari BPOM. Ada tujuh obat lain yang mendapat lampu hijau, sesuai Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat. SE bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 itu ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat. Selain itu, ditujukan pula kepada pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.