Bisa Dilakukan 3 Hari, Ini Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat
Bisa Dilakukan 3 Hari, Ini Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat
Berikut terdapat tata cara atau pedoman lengkap pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha semasa PPKM Darurat.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban
Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat tata cara pemotongan hewan kurban untuk memperingati Hari Raya Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2021.