comparemela.com


Biar Dilanda Pandemi, Korsel Berencana Upah Minimum Naik 5,1 Persen di 2022
Komisi Upah Minimum menyetujui kenaikan 5,1 persen menjadi 9.160 won (US$8,02) per jam untuk tahun depan, jauh lebih tinggi dari kenaikan tahun ini sebesar 1,5 persen.
Reni Lestari
- Bisnis.com
13 Juli 2021  |  10:53 WIB
Kawasan pusat belanja Sewoon di Kota Seoul, Korea Selatan - Istimewa
×
Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan mengatakan bahwa mereka berencana untuk menaikkan upah minimum per jam nasional dengan tingkat tercepat dalam tiga tahun pada 2022, mengingat ekonomi tengah berada di jalur untuk pemulihan dari pandemi Covid-19.
Dilansir
Channel News Asia, Selasa (13/7/20021), Komisi Upah Minimum menyetujui kenaikan 5,1 persen menjadi 9.160 won (US$8,02) per jam untuk tahun depan, jauh lebih tinggi dari kenaikan tahun ini sebesar 1,5 persen.

Related Keywords

Seoul ,Soult Ukpyolsi ,South Korea ,Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia , ,District Center Jongno ,Commission Wages ,Let Torn Pandemic ,Carousel Planned Wages Minimum Ride ,Jakarta South Korea ,Commission Wages Minimum ,President Start ,Read Also ,Case Daily Carousel Soaring ,Majority Case Import ,Let Do Strikes Bulk ,Alluvial Cone ,Option Under This ,சியோல் ,தெற்கு கொரியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.