Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan Transjakarta Wajib Bawa STRP
Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 07:35 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan di kawasan aglomerasi, termasuk Jabodetabek, pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM darurat, 3-20 Juli 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas yang belum signifikan di kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Jakarta.
setkab.go.id.
Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah: