BERITA Terbaru Hibah Rp2 Triliun, Pakar Hukum Sebut Selain Heriyanti Pihak Lain Bisa Tersangka Hoaks
Praktisi Hukum, Fickar menerangkan, pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp 2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus.
Rabu, 4 Agustus 2021 14:18
Editor:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru dari kasus sumbangan Rp2 triliun datang dari praktisi huku.
Menurut Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar dalam kasus hoax sumbangan Rp2 T ternyata tidak hanya Heriyanti sebagai anak bungsu Akidi Tio yang dapat dijerat sebagai tersangka.
Lebih lanjut Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bagi mereka yang menyebarkan informasi tersebut juga bisa dijerat sebagai tersangka.
Kasus sumbangan Rp2 T itu memang menyita perhatian masyarakat Indonesia.