Tribunnews.com
Sejumlah aturan pun diterapkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat.
Sabtu, 3 Juli 2021 14:02 WIB
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Suasana Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021). Meski beberapa gerainya ditutup dari kunjungan publik, namun Mal Kota Kasablanka masih melayani beberapa sektor esensial dan kritikal yang termaksud dalam pengaturan PPKM Darurat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku di sejumlah daerah mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.
Kebijakan ini diterapkan selama 18 hari kedepan hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Tujuannya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Sejumlah aturan pun diterapkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat.