Berikut Syarat Melintasi Jalan Tol Trans-Sumatera Selama PPKM Darurat
Komentar:
Kompas.com - 19/07/2021, 07:00 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan TolTrans Sumatera (JTTS) melakukan penyekatan di empat titik.
Keempat titik JTTS tersebut yaitu Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, dan GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Lalu GT Binjai di Ruas Medan-Binjai, dan GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan.
Hutama karya Penyekatan di JTTS
Adapun syarat kelengkapan dokumen yang mesti dipenuhi adalah sebagai berikut: