Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021
Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 08:22 WIB
Bagikan:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGMenteri Perindustrian Agus Gumiwang (kiri) bersama Ketua MPR yang juga ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) meninjau stan Toyota untuk mobil listrik pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.