Bea Cukai Kudus Geledah Rumah Pengemasan Rokok Ilegal di Jekulo
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus melakukan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas rokok ilegal.
Minggu, 11 Juli 2021 12:54
Penulis:
KPPBC Kudus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus menyita rokok ilegal di rumah pengemasan di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (8/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus melakukan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas rokok ilegal di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dalam penggeledahan ditemukan Barang kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang Rp 942,9 juta.