Bawa Sabu di Sepatu ke Jakarta, Mahasiswa Asal Lhokseumawe Ini Divonis 15 Tahun Bui
Mahasiswa asal Lhoksumawe, Sayed Akbar divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/8), karena menjadi kurir sabu ke Jakarta.
Rabu, 4 Agustus 2021 14:18
Penulis:
Liston Damanik
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Hakim Ketua Dahlia Panjaitan saat membacakan vonis kepada ketiga terdakwa kurir sabu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/7/2021).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahasiswa asal Lhoksuemawe, Aceh, Sayed Akbar divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/8/2021), karena menjadi kurir sabu ke Jakarta.
Tidak hanya Sayed, Hakim Ketua Dahlia Panjaitan juga menjatuhkan vonis masing-masing 15 tahun penjara kepada dua rekannya, yakni Syahrul Mauzi dan Zulfadli.