Batas Tarik Tunai di ATM Rp 20 Juta Selama Masa PPKM Darurat Berlaku di Semua Bank
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 20 juta dalam masa PPKM Darurat.
Senin, 12 Juli 2021 08:33
Editor:
Teller Bank menghitung mata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, beberapa waktu lalu.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam penyesuaian itu BI menetapkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.