Bappebti Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka Bodong pada Juni 2021, Ini Daftarnya
Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 06:35 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 telah memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Dengan begitu, sejak Januari 2021 hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 622 situs web tanpa izin yang telah diblokir Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” kata Wisnu dalam siaran resminya dikutip