BANDING GAGAL: Dokter Sudjarno, mantan dirut RSMU Surabaya
(Dokumen/Jawa Pos)
JawaPos.com – Upaya hukum banding yang diajukan Sudjarno kandas. Putusan pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan untuk mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan (RSMU) itu tidak berubah. Sudjarno tetap dinyatakan bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 840/Pid.B/2020/PN.Sby tanggal 28 Januari 2021 yang dimintakan banding,” terang majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Guntur P.J. Lelono dalam amar putusan banding.
Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi membenarkan putusan banding tersebut. Berdasar catatan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, Sudjarno mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut. ”Jika berdasar SIPP, dr Sudjarno mengajukan kasasi. Tapi, kami belum menerima pemberitahuan permohonan kasasi dan memori kasasinya,” kata jaksa Willy.