ANTARA/Novi Abdi
Seorang pedagang asongan melintas di depan kantor Wali Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Share
VIVA – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena jumlah kasus infeksi COVID-19 di daerah itu mencapai 200-an orang per hari sejak akhir Juni.
Dengan menerapkan PPKM Darurat, maka sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi setidaknya hingga 2 pekan mendatang.
“Masjid dan rumah ibadah lainnya diperkenankan buka bagi lebih kurang 25 persen dari kapasitas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Balikpapan, Rabu malam, 8 Juli 2021.
Sementara anak-anak dan orang tua alias lansia diminta untuk salat di rumah saja.