Bali Sediakan Vaksin bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Luh Putu Sugiari
- Bisnis.com
04 Juli 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi. - Antara/Adimas Raditya
Share
Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menyediakan vaksinasi Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagai syarat bepergian ke luar daerah selama PPKM darurat.
Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya mengatakan Pemprov Bali memberi kesempatan kepada PPDN untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Wantilan DPRD Bali. Pemberian vaksinasi dilakukan setiap hari mulai Minggu (4/7/2021) pada pukul 08.00 - 14.00 Wita.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Suarjaya dalam rilis, Minggu (4/7/2021)