Bakar Mobil Polisi saat Demo Omnibuslaw, Muhammad Hafis Harahap Divonis Satu Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren yang meminta supaya terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Sabtu, 17 Juli 2021 11:26
Penulis:
Royandi Hutasoit
Tribun-Medan.com/Satia
Satu unit mobil Polisi dibakar massa pendemo Tolak Undang-undang Cipta Kerja, di Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).
TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Hafis Harahap (19), salah satu pelaku penghancuran dan pembakaran mobil dinas milik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, saat demo tolak Ombibuslaw pecah di Medan kini dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menilai lelaki yang baru tamat SMA itu terbukti bersalah, Melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212 jo Pasal 214 KUHPidana.