Awas! Gelar Hajatan di Banyumas Bakal Dibubarkan Aparat
Awas! Gelar Hajatan di Banyumas Bakal Dibubarkan Aparat
Semua bentuk kegiatan hajatan di Kabupaten Banyumas akan dibubarkan aparat Satgas Covid-19 selama PPKM berbasis mikro hingga 8 Juli 2021.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan dibubarkan aparat. (Dok.Solopos)
Solopos.com, PURWOKERTO -- Semua bentuk kegiatan hajatan di Kabupaten Banyumas akan dibubarkan aparat Satgas Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Juli 2021.
Mengutip Antara, Senin (28/6/2021), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Banyumas, Didi Rudwianto, mengatakan Surat Edaran Bupati Banyumas sudah ada dan sudah beredar di masyarakat.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah larangan penyelenggaraan hajatan selama PPKM berbasis mikro. Oleh karena itu, kata dia, jika ada masyarakat yang menggelar hajatan, petugas PPKM mikro tingkat RT maupun desa/kelurahan bisa memberikan teguran langsung.