Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat
Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 11:22 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan peyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pademi Covid-19.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha disebutkan bahwa penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari.
"Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban," demikian isi surat edaran tersebut.
Kemenag juga mengatur bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).