Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya
Komentar:
Kompas.com - 05/08/2021, 11:11 WIB
Bagikan:
KOMPAS.com – PPKM Darurat resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Masyarakat pun wajib melengkapi sejumpah persyaratan saat hendak bepergian, termasuk naik pesawat.
Syarat naik pesawat terbaru dirilis Minggu (1/8/2021). Bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang.
Adapun, sebenarnya penggunaan aplikasi tersebut sidah dilakukan sejak Juli 2021 dalam rangka pembiasaan.
Dilansir dari situs web resmi PT Angkasa Pura II, tercatat sekitar 8.000 penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan saat masa pembiasaan.
Saat ini, seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Keputusan ini untu mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.