Anies Baswedan mengingatkan agar pekerja kantor sektor nonesensial dan nonkritikal bekerja di rumah selama PPKM Darurat.
"Bantu kami untuk lindungi kamu. dari @jsclab Smartcitizen, kantormu termasuk sektor nonesensial atau nonkritikal? Jika iya, tandanya kamu wajib melalukan Work From Home (WFH) dengan aturan kapasitas pada masa PPKM Darurat ini ya," tulis Anies di Instagram miliknya, Selasa (6/7/2021).
Namun apabila masih menemukan pelanggaran, Anies menyarankan untuk melapor melalui aplikasi JAKI. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Nah! Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha. Enggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, Iho," tambahnya.