Tribunnews.com
Rio berharap, aparat penegak hukum harus ada pemberlakuan berbeda antara pengedar dan pengguna narkoba.
Minggu, 11 Juli 2021 09:31 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menuntut mati terdakwa Dwi Putra Abadi, pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 13,8 kg dan 2.994 ekstasi yang tertangkap pada bulan September tahun 2020.
"Saya apresiasi jaksa penuntut umum pihak Kajari Makassar yang menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa. Vonis tersebut sesuai dan layak diberikan kepada para pengedar narkoba. Semoga vonis itu dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba, terlebih terjadi di tengah pandemi covid 19," kata Andi Rio kepada