AMTI Klaim Revisi PP 109/2012 Belum Diperlukan
Upaya mengurangi jumlah perokok berusia di bawah 18 tahun memerlukan implementasi tegas dari PP 109/2012 dan bukan serta merta merevisi isi aturan tersebut.
Maria Elena
- Bisnis.com
30 Juli 2021 | 15:44 WIB
Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Menurut petani, meskipun kualitas tembakau saat ini sedang baik, harga tembakau iris kering jenis Jawa di tingkat petani turun dari Rp35 ribu menjadi Rp24 ribu per kilogram akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Yusuf Nugroho
×
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) belum diperlukan.