Alasan Keamanan, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Bakal Hadiri Sidang Secara Virtual
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Senin, 12 Juli 2021 13:54
Penulis:
Suryana Anas
Jaksa KPK M Asri saat ditemui di PN Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.
Hal ini dipastikan oleh Jaksa KPK M Asri saat ditemui di PN Makassar, setelah pihaknya melakukan pelimpahan berkas.
Namun untuk alasan keamanan, NA dan Edy Rahmat hanya menghadiri sidang secara virtual di Jakarta.