Akali PPKM Darurat, Sopir 36 Bus AKAP Ambil Penumpang di Luar Terminal demi Hindari Pemeriksaan
Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 11:24 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejumlah bus AKAP yang ditindak itu karena melanggar trayek atau mengangkut penumpang di luar dari terminal.
"Ada 36 bus (AKAP) yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan perhubungan darat. Untuk 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek," ujar Yusri dalam konferensi pers dilakukan secara daring, Sabtu (17/7/2021).