Tribunnews.com
Ada PPKM Darurat, Damri Lakukan Pengetatan Prokes dan Kapasitas di Seluruh Armada Bus
Pengetatan aturan perjalanan juga menjadi salah satu yang poin khusus dalam aturan PPKM Darurat, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota.
Sabtu, 3 Juli 2021 13:32 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka penularan Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pengetatan aturan perjalanan juga menjadi salah satu yang poin khusus dalam aturan PPKM Darurat, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota.
Perum Damri pun turut mematuhi ketentuan yang ada pada PPKM Darurat tersebut untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19.