Ada 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang Berlakukan PPKM Darurat
Ilustrasi warga dengan pakaian APD mengingatkan untuk mematuhi program dan aturan PPKM.
(Dok. JawaPos)
JawaPos.com–Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan dilaksanakan di 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Aturan itu menyusul keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, mayoritas kabupaten/kota di Jatim masuk dalam kategori daerah asesmen situasi pandemi level 3. ”Di Jatim hampir semua (kabupaten/kota) masuk asesmen 3. Itu dilihat dari tingkat
occupancy ratio, tracing, dan lain-lain,” ucap Emil pada Kamis (1/7).
Di Jatim, terdapat beberapa daerah yang masuk kategori asesmen situasi pandemi level 3. Di antaranya adalah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. Selain itu, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan.