51 Pegawai KPK yang Gagal Tes Wawasan Kebangsaan Tetap Dipecat
Dipublikasikan pada 9 Juli 2021.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 51 pegawai KPK yang gagal dalam TWK tetap akan diberhentikan secara hormat.
"Berita Acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Baca Juga:
Alex mengatakan pembahasan nasib pegawai yang gagal dalam TWK itu bukan keputusan KPK sendiri.
Tetapi, keputusan itu didasari kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.