3 Hari PPKM Darurat DI Yogyakarta, 312 Tempat Usaha Non-esensial Ditutup
Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 07:29 WIB
Bagikan:
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta menutup 312 tempat usaha non-esensial karena tak patuh saat penerapan pemberlakuan pengetatan kebijakan masyarakat (PPKM) darurat.
“Jadi dari segi kepatuhan masyarakat belum semuanya maksimal memang kita akui. Dari tiga hari kami lakukan kami sudah melakukan penindakan penutupan paksa 312 tempat usaha non esensial,” kata Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad kepada wartawan di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (6/7/2021).
“Artinya tidak peringatan lagi tapi langsung
action,” ujar Noviar.
Selain tempat usaha sektor non-esensial, kata dia, petugas mendapati ratusan tempat usaha sektor esensial melanggar aturan PPKM darurat.