Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat (Jakbar) menutup sementara 40 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat .
Menurut Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, di Jakarta, Kamis, penutupan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dari 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat melatih para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pencari kerja untuk menjadi pengusaha .