Selain kesalahan pada pelaksanaannya, Bivitri juga menyoroti jika konsep PPHN sudahlah ketinggalan zaman dalam penyelenggaraan negara modern yang mendukung inovasi dan juga adaptif.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, amandemen terbatas UUD 1945 sebuah dagelan dan mengada-ada. Apalagi wacana itu diembuskan saat Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19 dan menyongsong Pilpres 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai wacana memasukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam kontitusi tidak memiliki urgensi sama sekali.