Kemenkumham perpanjang hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak Kamis, 1 Juli 2021 11:53 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga. (Istimewa) Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyara
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
Payakumbuh
Sumatera-barat
Kemenkumham-silitonga
Ministry-law
Right-human
Institutions-coaching-special-child
Regulation-minister-law
Prisons-payakumbuh
West-sulawesi-reporter