Dikeluarkannya SE tersebut juga dibenarkan Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki. “Iya (PWNU Jatim mengeluarkan SE tersebut)” kata Akhmad Muzakki dikonfirmasi Jumat (16/7). Dalam surat tersebut, juga dibahas tentang pelaksanaan sholat Jumat. Terkait Sholat Jumat, mengingat hukumnya wajib, maka pelaksanaannya secara berjamaah dan keberadaan khutbahnya juga wajib. Namun dalam masa genting seperti sekarang ini, selain tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan benar, umat Islam juga dapat melaksanakan Sholat Jumat dengan beberapa ketentuan. Sholat Jumat dapat dilakukan dengan berpedoman pada pendapat ulama yang memperbolehkan jumlah jemaah kurang dari 40 orang laki-laki (bisa 12 orang laki-laki, 4 orang laki-laki, atau 3 orang laki-laki). Selain itu, juga dapat diselenggarakan di tempat mana saja di beberapa opsi lokasi (
COVID Melonjak, NU Jatim Keluarkan SE Salat Idul Adha dan Kurban
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Surabaya Larang Takbir Keliling dan Salat Iduladha di Masjid
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.