28 Juli 1868: AS Mengadopsi Amandemen ke-14 Perihal Status Kewarganegaraan
Diperbarui 28 Jul 2021, 06:00 WIB
19
Bendera Amerika Serikat (AP PHOTO)
Liputan6.com, Washington D.C - Setelah disahkan oleh tiga perempat negara bagian Amerika Serikat, Amandemen ke-14 yang memberikan kewarganegaraan untuk semua orang yang lahir dan dinaturalisasi di AS termasuk orang-orang yang sebelumnya diperbudak secara resmi diadopsi ke dalam konstitusi.
Menteri Luar Negeri, William Seward mengeluarkan proklamasi yang mengesahkan amandemen tersebut, demikian dilansir dari laman
History.com, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga
Dua tahun setelah Perang Saudara, Undang-Undang direkonstruksi tahun 1867 yang membagi Selatan menjadi lima distrik militer di mana pemerintah negara bagian baru, berdasarkan hak pilih universal.
United-states
American
Adopt-amendment-subject-status-citizenship
Province-united-states
Minister-foreign
Read-also-two
Civil-war
Province-new
Reconstruction-radical
Segregation-racial-over
Court-grand