Hajatan Warga Sampang Saat PPKM Berbuah Denda Rp 1 Juta
Diperbarui 22 Jul 2021, 07:14 WIB
13
Penyekatan pengendara saat PPKM Darurat di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan sanksi denda Rp1 juta kepada dua warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong, kata majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri di Sampang, Jawa Timur, Rabu (21/7/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Ia menjelaskan vonis itu dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang pada 19 Juli 2021, sehari sebelum Idul Adha 1442 H. Kedua orang warga itu merupakan tuan rumah yang punya hajatan dan pemilik orkes.
Camplong
Indonesia-general
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Court-country-lacquer
Protocol-health
Police-lacquer
Task-force-district-government-lacquer
Jakarta-court-country
Police-lacquer-superintendent-abdul