UISU Berlakukan Pembatasan Pelayanan Akademik dan Non Akademik
Dalam rangka menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID19 dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi
Rabu, 14 Juli 2021 11:11 Editor:
Tribun Medan/HO
Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof. Ismet Danial Nasution, drg, Ph.D, Sp.Pros(K), FICD dan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP dalam moment Rapat Kerja Universitas belum lama ini di Sibolangit.
Tribun-Medan, Medan - Dalam rangka menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID19 dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat, Universitas Islam Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Akademik dan non Aakdemik di lingkungan UISU mulai 13 hingga 20 Juli 2021.
Gubsu izinkan kegiatan tempat ibadah dengan terapkan prokes
elshinta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from elshinta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cek Fakta: Gubernur Sumut Instruksikan Seluruh Masjid Dibuka? Simak Faktanya
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.