- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak termasuk dalam Top 50 QS World University Rankings tahun 2021 diwajibkan untuk:
- Memberikan hasil penyetaraan ijazah dari Ditjen Dikti.
- Memberikan hasil penyetaraan transkrip nilai yang diraih dari Ditjen Dikti.
- Menyampaikan bukti hasil penyetaraan Ijazah dan Transkrip nilai pada saat dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Tahap Tes Kesehatan dan Psikiatri.
- Usia per tanggal 24 Juli 2021: S1: maksimal 26 tahun dan S2: maksimal 28 tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
- Menunjukkan potensi leadership, interpersonal skill, communication skill, team work dan kemampuan analisis yang baik, serta dapat diandalkan.